Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Lidya Freyani Hawadi, Jumat (23/5) mengatakan turis asing tidak boleh menjadi guru di Tanah Air. Hal ini kita sambut positif. Jangan sampai orang asing yang hanya tinggal 2-3 bulan di Indonesia dengan mudahnya boleh menjadi guru. Menjadi seorang pendidik tidaklah sederhana. Seorang pendidik harus mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan bidang yang diampunya, apalagi ini orang asing. Sesuai UU Kemenakertrans tenaga kerja asing yang bekerja di Tanah Air harus menguasai Bahasa Indonesia, selain ia juga harus punya latar belakang pendidik sesuai dengan apa yang akan diajarkannya. Permendikbud 31/2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan Indonesia telah mengatur hal itu. salah satu tujuan dari Permendikbud 31/2014 adalah untuk menjaga agar anak didik/siswa bisa mendapatkan pendidik yang baik.
Untuk menjaga kenyamanan siswa, seorang pendidik yang berasal dari negara lain juga harus memiliki surat keterangan sehat, tidak terkait penyebaran agama, intelijen dan sebagainya. Peristiwa JIS (Jakarta International School) hendaknya menjadi peristiwa yang menyadarkan kita bersama, bagaimana seorang predator seks buronan FBI yang bernama William J Vahey dapat mengajar di JIS sampai 10 tahun. Kita tentu berharap peristiwa itu tidak terjadi lagi. Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud harus berani tegas kepada lembaga asing atau orang asing yang bergerak dalam pendidikan di Indonesia. Pengetatan aturan harus dilakukan. Jangan mudah mengobral izin mendirikan lembaga pendidikan bagi orang asing. Ya, kesadaran dan kepedulian kitalah yang akan membawa anak cucu kita kelak menjadi generasi yang dapat dibanggakan. Sebagai generasi awal kita punya kewajiban itu! Mari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar